Kasus beking judi online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencuat setelah polisi menetapkan 18 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi. Sindikat ini diduga mengamankan ribuan situs judi online agar tidak diblokir dengan sistem setoran rutin. Keuntungan besar diraih oleh pelaku yang mengendalikan jaringan ini, bahkan ada yang menerima hingga Rp8,5 juta per dua minggu untuk setiap situs yang dilindungi.
Kementerian Komdigi telah merespons dengan penonaktifan beberapa pegawai dan berjanji mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan jika terbukti bersalah secara hukum. Menteri Komdigi menegaskan pentingnya bersih-bersih di lingkungan kementerian guna memastikan integritas dalam upaya pemberantasan judi online. Selain itu, langkah strategis seperti audit transaksi keuangan pegawai sedang dipertimbangkan untuk mendeteksi keterlibatan lebih lanjut.
Kasus ini menggarisbawahi tantangan besar dalam memberantas judi online di Indonesia, terutama jika melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Upaya pemberantasan akan sulit berhasil jika pengawasnya sendiri tidak bersih. Oleh karena itu, reformasi internal di Komdigi menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah ini.